PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
BAITUL MAKMUR
Jl. Sandahan Kp. Cibangkong Ds. Binangun Kec. Waringinkurung Kab. Serang - Banten
SURAT KEPUTUSAN
NO.006/PAUD-BAITUL MAKMUR/V/2006
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK
“BAITUL MAKMUR”
Menimbang : Bahwa dalam rangka pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pengangkatan tenaga kependidikan PAUD BAITUL MAKMUR
Mengingat : 1. UU RI No. 39 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah RI No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGELOLA PAUD TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIKAN PAUD BAITUL MAKMUR
Nama : HULELAH
Tempat tanggal lahir : Serang, 20 Agustus 1985
Alamat : Kp. Pasir Ds. Binangun
Pendidikan Terakhir : SMA
Jabatan : Sekretaris
Nama Lembaga : PAUD BAITUL MAKMUR
Benar bahwa nama tersebut di atas diangkat sebagai tenaga pendidikan yang bertempat di Kp. Cibangkong Desa Binangun Kec. Waringinkurung.
Demikian keputusan ini di buat dengan sebenar-benarnya untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan ketentuan akan diadakan perubahan apabila di kemudian hari tedapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Binangun
Pada tanggal : 11 Juli 2011
PENGELOLA
PAUD BAITUL MAKMUR
IHAT SUTIHAT
NUPTK. 0859 7616 6430 0022
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
BAITUL MAKMUR
Jl. Sandahan Kp. Cibangkong Ds. Binangun Kec. Waringinkurung Kab. Serang - Banten
SURAT KEPUTUSAN
NO.006/PAUD-BAITUL MAKMUR/V/2006
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK
“BAITUL MAKMUR”
Menimbang : Bahwa dalam rangka pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pengangkatan tenaga kependidikan PAUD BAITUL MAKMUR
Mengingat : 1. UU RI No. 39 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah RI No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGELOLA PAUD TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIKAN PAUD BAITUL MAKMUR
Nama : UMI ATIKAH
Tempat tanggal lahir : Serang, 02 Januari 1992
Alamat : Kp. Kaliwadas Ds. Binangun
Pendidikan Terakhir : MA
Jabatan : Bendahara
Nama Lembaga : PAUD BAITUL MAKMUR
Benar bahwa nama tersebut di atas diangkat sebagai tenaga pendidikan yang bertempat di Kp. Cibangkong Desa Binangun Kec. Waringinkurung.
Demikian keputusan ini di buat dengan sebenar-benarnya untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan ketentuan akan diadakan perubahan apabila di kemudian hari tedapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Binangun
Pada tanggal : 11 Juli 2011
PENGELOLA
PAUD BAITUL MAKMUR
IHAT SUTIHAT
NUPTK. 0859 7616 6430 0022
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
BAITUL MAKMUR
Jl. Sandahan Kp. Cibangkong Ds. Binangun Kec. Waringinkurung Kab. Serang - Banten
SURAT KEPUTUSAN
NO.006/PAUD-BAITUL MAKMUR/V/2006
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK
“BAITUL MAKMUR”
Menimbang : Bahwa dalam rangka pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pengangkatan tenaga kependidikan PAUD BAITUL MAKMUR
Mengingat : 1. UU RI No. 39 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah RI No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGELOLA PAUD TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIKAN PAUD BAITUL MAKMUR
Nama : SITI NIHLAH
Tempat tanggal lahir : Serang, 01 Januari 1983
Alamat : Kp. Kaliwadas Ds. Binangun
Pendidikan Terakhir : SMA PU
Jabatan : Tutor
Nama Lembaga : PAUD BAITUL MAKMUR
Benar bahwa nama tersebut di atas diangkat sebagai tenaga pendidikan yang bertempat di Kp. Cibangkong Desa Binangun Kec. Waringinkurung.
Demikian keputusan ini di buat dengan sebenar-benarnya untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan ketentuan akan diadakan perubahan apabila di kemudian hari tedapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Binangun
Pada tanggal : 11 Juli 2011
PENGELOLA
PAUD BAITUL MAKMUR
IHAT SUTIHAT
NUPTK. 0859 7616 6430 0022
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
BAITUL MAKMUR
Jl. Sandahan Kp. Cibangkong Ds. Binangun Kec. Waringinkurung Kab. Serang - Banten
SURAT KEPUTUSAN
NO.006/PAUD-BAITUL MAKMUR/V/2006
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK
“BAITUL MAKMUR”
Menimbang : Bahwa dalam rangka pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pengangkatan tenaga kependidikan PAUD BAITUL MAKMUR
Mengingat : 1. UU RI No. 39 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah RI No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGELOLA PAUD TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIKAN PAUD BAITUL MAKMUR
Nama : SITI MARIYAM
Tempat tanggal lahir : Serang, 02 April 1984
Alamat : Kp. Gudang Batu Ds. Binangun
Pendidikan Terakhir : SMA PU
Jabatan : Tutor
Nama Lembaga : PAUD BAITUL MAKMUR
Benar bahwa nama tersebut di atas diangkat sebagai tenaga pendidikan yang bertempat di Kp. Cibangkong Desa Binangun Kec. Waringinkurung.
Demikian keputusan ini di buat dengan sebenar-benarnya untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan ketentuan akan diadakan perubahan apabila di kemudian hari tedapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Binangun
Pada tanggal : 11 Juli 2011
PENGELOLA
PAUD BAITUL MAKMUR
IHAT SUTIHAT
NUPTK. 0859 7616 6430 0022
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
BAITUL MAKMUR
Jl. Sandahan Kp. Cibangkong Ds. Binangun Kec. Waringinkurung Kab. Serang - Banten
SURAT KEPUTUSAN
NO.006/PAUD-BAITUL MAKMUR/V/2006
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK
“BAITUL MAKMUR”
Menimbang : Bahwa dalam rangka pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pengangkatan tenaga kependidikan PAUD BAITUL MAKMUR
Mengingat : 1. UU RI No. 39 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah RI No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGELOLA PAUD TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIKAN PAUD BAITUL MAKMUR
Nama : ROHANAH
Tempat tanggal lahir : Serang, 12 Desember 1985
Alamat : Kp. Cibangkong Ds. Binangun
Pendidikan Terakhir : SMA
Jabatan : Tutor
Nama Lembaga : PAUD BAITUL MAKMUR
Benar bahwa nama tersebut di atas diangkat sebagai tenaga pendidikan yang bertempat di Kp. Cibangkong Desa Binangun Kec. Waringinkurung.
Demikian keputusan ini di buat dengan sebenar-benarnya untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan ketentuan akan diadakan perubahan apabila di kemudian hari tedapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Binangun
Pada tanggal : 11 Juli 2011
PENGELOLA
PAUD BAITUL MAKMUR
IHAT SUTIHAT
NUPTK. 0859 7616 6430 0022
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
(PAUD)
BAITUL MAKMUR
Jl. Sandahan Kp. Cibangkong Ds. Binangun Kec. Waringinkurung Kab. Serang - Banten
SURAT KEPUTUSAN
NO.006/PAUD-BAITUL MAKMUR/V/2006
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK
“BAITUL MAKMUR”
Menimbang : Bahwa dalam rangka pembinaan pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, dipandang perlu untuk memberikan persetujuan pengangkatan tenaga kependidikan PAUD BAITUL MAKMUR
Mengingat : 1. UU RI No. 39 tahun 2003 tentang pendidikan nasional
2. Peraturan Pemerintah RI No. 39 tahun 1992 tentang peran serta masyarakat dalam bidang pendidikan
Menetapkan : KEPUTUSAN PENGELOLA PAUD TENTANG PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIKAN PAUD BAITUL MAKMUR
Nama : AHMAD JOHRA
Tempat tanggal lahir : Serang, 02 November 1980
Alamat : Kp. Cibangkong Ds. Binangun
Pendidikan Terakhir : SMA PU
Jabatan : Tutor
Nama Lembaga : PAUD BAITUL MAKMUR
Benar bahwa nama tersebut di atas diangkat sebagai tenaga pendidikan yang bertempat di Kp. Cibangkong Desa Binangun Kec. Waringinkurung.
Demikian keputusan ini di buat dengan sebenar-benarnya untuk dilaksanakan sebagai mana mestinya dengan ketentuan akan diadakan perubahan apabila di kemudian hari tedapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Binangun
Pada tanggal : 11 Juli 2011
PENGELOLA
PAUD BAITUL MAKMUR
IHAT SUTIHAT
NUPTK. 0859 7616 6430 0022